Dumonduh.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak seluruh poin keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Penolakan ini dibacakan dalam sidang lanjutan pada Jumat (11/4/2025).
Hakim anggota, Sigit Herman Binaji, menjelaskan berbagai pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan tersebut. Salah satunya menanggapi klaim tim hukum Hasto yang menyatakan bahwa penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) cacat prosedur. Menurut mereka, dokumen itu tidak sah karena ditandatangani oleh Direktur Penyidikan atas nama pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun, dalam pandangan hakim, tindakan tersebut sah secara administrasi. Hakim menyatakan bahwa dalam hukum administrasi negara, pimpinan lembaga dapat mendelegasikan kewenangan teknis kepada bawahannya, asalkan bukan menyangkut keputusan kolektif atau wewenang substantif.
"Dengan demikian, argumen bahwa Sprindik dan SPDP tidak sah karena ditandatangani oleh pejabat yang bukan pimpinan KPK, tidak dapat diterima," ujar Hakim Sigit dalam persidangan.
Menanggapi keberatan lain, pihak Hasto sebelumnya berargumen bahwa perkara suap yang melibatkan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan sejumlah pihak lain telah inkrah, sehingga Hasto tidak bisa lagi diadili dengan alasan ne bis in idem. Namun hakim menilai, putusan sebelumnya tidak otomatis menutup kemungkinan adanya pelaku lain dalam perkara yang sama. Oleh karena itu, dakwaan terhadap Hasto tetap sah dan harus diuji dalam proses pembuktian di persidangan.
Hakim juga menolak keberatan terhadap susunan dakwaan yang dianggap tidak menyeluruh oleh pihak Hasto. Menurut Majelis, hal itu merupakan bagian dari materi pokok perkara yang harus dibuktikan di tahap selanjutnya, bukan di fase eksepsi.
Dalam sidang tersebut, hakim turut membahas kekeliruan redaksional dalam dakwaan yang mencantumkan Pasal 65 Ayat (1) "KUHAP" alih-alih "KUHP". Menurut Majelis Hakim, kesalahan penulisan tersebut tidak mempengaruhi substansi dakwaan secara keseluruhan.
"Kesalahan ketik ini tidak berdampak hukum karena substansi pasal yang dimaksud tetap dapat dipahami secara jelas," jelas hakim.
Dengan semua pertimbangan tersebut, Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto menyatakan eksepsi dari Hasto dan tim kuasa hukumnya tidak diterima. Sidang pun dilanjutkan ke tahap pemeriksaan substansi perkara.
"Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Hasto Kristiyanto berdasarkan surat dakwaan yang telah disampaikan," ujar Rios dalam sidang.
Dalam perkara ini, Hasto didakwa menghalangi proses penyidikan dan terlibat dalam kasus suap yang melibatkan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Ia disebut memerintahkan Harun Masiku agar menyembunyikan ponselnya saat operasi tangkap tangan KPK pada 2020, serta menyuruh Kusnadi membuang telepon seluler saat pemeriksaan di Gedung KPK pada Juni 2024.
Selain itu, jaksa juga menyebut Hasto ikut serta dalam pemberian uang suap sebesar Rp600 juta, bersama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku. Suap tersebut diberikan melalui Agustiani Tio Fridelina, eks anggota Bawaslu, agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019–2024 lewat mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).
Atas tuduhan tersebut, Hasto dijerat dengan Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP, serta Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Tipikor dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
0Komentar