Dumonduh.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapan atas tekanan publik terkait penanganan dugaan rekayasa laporan keuangan di PT Pupuk Indonesia, yang diduga mengakibatkan kerugian negara hingga mencapai Rp8,3 triliun.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menyampaikan bahwa lembaganya telah menerima sejumlah informasi awal mengenai indikasi tindak pidana korupsi di perusahaan tersebut.
“Kami sudah memperoleh beberapa informasi,” ujar Fitroh saat ditemui di Gedung ACLC C1 KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (22/4/2025), dikutip dari inilah.com.
Namun, ia menambahkan bahwa informasi tersebut belum bisa diumumkan ke publik karena masih dalam tahap kajian oleh Direktorat Pelayanan Laporan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK.
“Kalau sudah waktunya, akan kami sampaikan ke masyarakat,” tuturnya. “Saat ini masih ditangani oleh bagian Dumas,” imbuhnya.
Sebelumnya, akademisi dari Universitas Airlangga yang juga pakar hukum pidana, I Wayan Titib Sulaksana, mendesak agar KPK segera menaikkan laporan masyarakat terkait kasus ini ke tahap penyelidikan. Ia menilai keterlibatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sangat penting guna menelusuri dugaan kerugian negara tersebut.
“Langkah awal harus dilakukan dengan penyelidikan, dan BPK perlu dilibatkan untuk audit investigatif,” kata Titib kepada Inilah.com, Jumat (18/4/2025).
Ia juga mengingatkan bahwa KPK harus bergerak cepat demi mencegah hilangnya barang bukti. Menurutnya, KPK tidak boleh pasif dan harus proaktif menangani kasus semacam ini.
“Selama bukti masih ada, KPK seharusnya segera menyelidiki tanpa menunggu laporan tambahan. Langkah senyap tetapi cepat sangat diperlukan,” tegasnya.
Saat ini, kasus dugaan korupsi di PT Pupuk Indonesia masih dalam tahap telaah awal oleh Direktorat PLPM KPK. Prosesnya masih tertutup, dan belum ada kejelasan kapan kasus ini akan meningkat ke tahap penyidikan.
KPK menyatakan akan memberikan informasi lebih lanjut jika penyelidikan sudah dilakukan dan telah ditetapkan tersangka. Publik diminta untuk bersabar karena proses hukum memerlukan waktu.
Kasus ini pertama kali mencuat setelah Etos Indonesia Institute mempublikasikan dugaan penyimpangan laporan keuangan PT Pupuk Indonesia yang berpotensi merugikan negara hingga Rp8,3 triliun. Lembaga tersebut meminta Kejaksaan Agung, khususnya Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), untuk segera memeriksa Direktur Utama dan Direktur Keuangan perusahaan terkait.
“Temuan ini bukan sekadar dugaan, tetapi didukung oleh data. Kami mendesak Kejaksaan untuk segera memeriksa pimpinan PT Pupuk Indonesia,” ujar Direktur Eksekutif Etos Indonesia, Iskandarsyah, pada Senin (17/3/2024).
Ia menjelaskan bahwa audit independen menemukan adanya selisih besar dalam laporan keuangan perusahaan, termasuk rekening yang tidak tercantum dalam neraca dan satu transaksi tunggal bernilai hampir Rp7,98 triliun.
“Jumlah tersebut mencakup dana kas yang dibatasi penggunaannya sebesar Rp707,87 miliar dan deposito berjangka sebesar Rp7,27 triliun,” ungkap Iskandarsyah.
0Komentar