Dumonduh.com - Wakil Ketua Komisi II DPR, Zulfikar Arse Sadikin, mengajukan permintaan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) agar proses pengangkatan calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilakukan secara bertahap.

"Kami berharap KemenPAN RB dan BKN dapat memberikan kesempatan untuk pengangkatan bertahap, dengan batas akhir Oktober 2025 untuk CPNS dan Maret 2026 untuk PPPK," ujar Zulfikar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (11/3/2025).

Ia menambahkan bahwa jika ada proses yang sudah hampir selesai, sebaiknya segera dilakukan pengangkatan guna memberikan kepastian bagi para CASN.

"Jika kami bisa memastikan masa depan mereka, tentu mereka juga akan memiliki kepastian dalam menjalankan tugas dan memberikan manfaat bagi masyarakat," katanya.

Lebih lanjut, Zulfikar menegaskan bahwa bagi pegawai yang masih bekerja, termasuk PPPK dan tenaga non-ASN, mereka harus tetap mendapatkan haknya, termasuk gaji, hingga status mereka jelas.

Ia juga menjelaskan bahwa pengangkatan bertahap ini diperlukan untuk mengantisipasi situasi di mana beberapa calon ASN telah meninggalkan pekerjaan sebelumnya. Menurutnya, masih terdapat perbedaan pemahaman mengenai waktu pengangkatan CASN dan PPPK.

Mengenai anggaran, Zulfikar menyebutkan bahwa dana untuk pengangkatan CASN dan PPPK secara bertahap telah tersedia di pemerintah pusat. "Anggaran pegawai tidak termasuk dalam efisiensi pengeluaran," ujarnya.

Sebelumnya, KemenPAN RB bersama Komisi II DPR telah menyepakati penundaan pengangkatan CASN tahun 2024 dalam rapat kerja di DPR RI, Jakarta Pusat, pada Jumat (7/3/2025).

Dalam kesimpulan rapat tersebut, disepakati bahwa pengangkatan CPNS akan dilakukan paling lambat Oktober 2025, sedangkan PPPK dijadwalkan pada Maret 2026.

Penundaan ini didasarkan pada empat pertimbangan utama, yakni penataan dan penempatan ASN, penyelarasan formasi dan jabatan, grand desain ASN 2025-2045, serta berbagai usulan dari pemerintah daerah.

Sementara itu, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur KemenPAN RB, Aba Subagja, menyatakan bahwa pengangkatan CPNS dan PPPK akan dilakukan secara serentak, dengan CPNS pada 1 Oktober 2025 dan PPPK pada 1 Maret 2026.

"Dengan adanya pengangkatan serentak ini, tidak ada lagi perbedaan dalam jadwal," kata Aba dalam sebuah video tanya jawab yang diunggah di kanal YouTube KemenPAN RB pada Kamis (6/3/2025).

Ia menegaskan bahwa peserta yang telah lulus seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB) tidak perlu khawatir. "Bagi mereka yang sudah dinyatakan lulus dan diumumkan, posisi mereka aman dan pasti akan diangkat," tutupnya.