Dumonduh.com - Sejak resmi diberlakukan pada 1 Januari 2025, Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) justru menuai banyak kritik dari wajib pajak (WP), terutama di platform media sosial. Padahal, sistem ini awalnya diharapkan mampu mendukung digitalisasi perpajakan dengan meningkatkan efisiensi serta transparansi. Namun, berbagai kendala teknis membuat pengalaman pengguna menjadi kurang optimal.

Beberapa masalah yang sering dikeluhkan meliputi sulitnya akses ke sistem, kegagalan saat login, serta gangguan dalam proses pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan pengelolaan dokumen perpajakan. Akibatnya, banyak wajib pajak mengalami keterlambatan dalam melaporkan dan membayar pajak mereka.

Diperlukan perbaikan sistem secepatnya agar penerimaan pajak bisa meningkat pada triwulan kedua tahun 2025. Pasalnya, pada triwulan pertama, penerimaan pajak mengalami penurunan yang cukup signifikan. Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fauzi Amro, mengungkapkan bahwa kendala teknis pada Coretax diduga menjadi salah satu faktor yang berkontribusi terhadap penurunan tersebut.

"Kami khawatir turunnya penerimaan pajak pada awal 2025 berkaitan dengan permasalahan implementasi Coretax," ujar Fauzi dalam pernyataannya di Jakarta, Sabtu (15/3/2025).

Ia menegaskan bahwa pembenahan sistem harus segera dipercepat agar tidak semakin menghambat pemasukan pajak, yang merupakan tulang punggung keuangan negara.

"Oleh karena itu, kami mendorong Kementerian Keuangan untuk segera mempercepat perbaikan sistem ini. Langkah ini sangat penting untuk menjaga stabilitas penerimaan negara sekaligus memastikan pencapaian target pertumbuhan ekonomi pada 2029 sebesar 8 persen," tegasnya.

Komisi XI DPR RI berkomitmen untuk terus mengawal perkembangan perbaikan Coretax agar tidak berdampak negatif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Selain itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) diharapkan dapat lebih aktif dalam memberikan pendampingan kepada wajib pajak yang terdampak, sehingga mereka tetap dapat menjalankan kewajiban perpajakannya dengan lebih mudah.

Apabila sistem segera diperbaiki dan wajib pajak dapat beradaptasi dengan platform yang lebih stabil, diharapkan penerimaan pajak pada triwulan kedua 2025 bisa meningkat, sehingga turut menopang pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan.