Dumonduh.com - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, guna memastikan ketersediaan sembilan bahan pangan pokok bagi masyarakat.

Dalam kunjungannya, ia menemukan bahwa minyak goreng MinyaKita yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya memiliki volume antara 750 hingga 800 mililiter. Selain itu, harga jualnya juga melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

“Kami turun langsung ke pasar untuk mengecek pasokan dan kualitas bahan pangan, termasuk minyak goreng. Namun, yang kami temukan justru adanya pelanggaran. MinyaKita dijual dengan harga di atas HET, dari seharusnya Rp15.700 menjadi Rp18.000,” ungkap Amran dalam keterangan resminya usai sidak di Pasar Lenteng Agung pada Minggu (8/3).

Selain harga yang tidak sesuai, volume minyak goreng tersebut juga berkurang dari yang seharusnya. “Seharusnya 1 liter, tetapi hanya sekitar 750 hingga 800 mililiter. Ini merupakan bentuk kecurangan yang merugikan masyarakat, terutama di bulan Ramadan ketika kebutuhan pokok meningkat,” tambahnya.

Produk MinyaKita tersebut diketahui diproduksi oleh beberapa perusahaan, yakni PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari. Amran menegaskan bahwa tindakan seperti ini tidak dapat ditoleransi karena merugikan konsumen. Ia juga meminta agar perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran segera ditindak secara hukum dan diberi sanksi tegas.

Untuk mencegah kejadian serupa, Amran menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap distribusi minyak goreng di pasaran. Ia meminta Satgas Pangan dan Bareskrim Polri segera melakukan tindakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

“Jika terbukti bersalah, perusahaan yang melakukan pelanggaran ini harus ditutup dan izin usahanya dicabut. Tidak boleh ada pihak yang mencari keuntungan dengan merugikan rakyat,” tegasnya.

Lebih lanjut, Amran juga mengingatkan para pelaku usaha agar mematuhi regulasi yang berlaku. Ia menegaskan bahwa pemerintah akan terus melakukan sidak untuk memastikan produk pangan yang beredar memenuhi standar yang telah ditetapkan.

“Saya mengimbau kepada produsen dan distributor agar tidak bermain-main dengan kebutuhan pokok masyarakat. Jika ada yang berupaya mengambil keuntungan secara tidak jujur, pemerintah akan bertindak tegas dengan mencabut izin usahanya,” lanjut Amran.

Dalam sidak tersebut, Mentan Amran didampingi oleh Kombes Pol Burhanuddin dari Penyidik Madhya Pideksus Bareskrim Polri. Burhanuddin memastikan bahwa kepolisian akan segera menindaklanjuti temuan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami dari Bareskrim Mabes Polri mendampingi Bapak Mentan dalam sidak ini. Kami akan menyelidiki lebih lanjut dan menindaklanjuti kasus ini sesuai prosedur hukum,” ujar Burhanuddin.

Dengan adanya temuan ini, pemerintah berkomitmen untuk memperketat pengawasan distribusi minyak goreng di seluruh wilayah. Masyarakat juga diimbau untuk lebih teliti saat membeli produk tersebut dan segera melaporkan jika menemukan pelanggaran serupa.