Apakah Anda tahu bagaimana cara menerapkan prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pemerintahan pusat? Salah satu wujud nyata dari penerapan prinsip tersebut adalah melalui penyusunan laporan keuangan pemerintah pusat. Penyusunan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215/PMK.05/2016 yang merupakan perubahan atas PMK Nomor 213/PMK.05/2013 tentang "Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat". Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) menjadi bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang merupakan hasil konsolidasi dari laporan keuangan Kementerian/Lembaga serta laporan keuangan Bendahara Umum Negara (BUN).

Dalam peraturan tersebut, yang juga merujuk pada standar yang ditetapkan oleh Komite Standar Akuntansi Pemerintahan, pemerintah pusat diwajibkan untuk menyusun tujuh jenis laporan keuangan, yaitu:

  1. Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Laporan ini menyajikan informasi terkait realisasi pendapatan, belanja, transfer, surplus/defisit, pembiayaan, serta sisa lebih atau kurang pembiayaan anggaran yang dibandingkan dengan anggaran pada periode sebelumnya.

  2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL) Laporan ini memberikan gambaran mengenai perubahan saldo anggaran lebih dari satu periode ke periode lainnya.

  3. Neraca Neraca adalah laporan yang menggambarkan posisi keuangan pemerintah pada periode tertentu, termasuk aset, kewajiban (utang), dan ekuitas.

  4. Laporan Operasional (LO) Laporan ini merinci sumber daya ekonomi yang menambah ekuitas/modal serta penggunaannya dalam operasional pemerintah pusat atau daerah selama periode pelaporan.

  5. Laporan Arus Kas (LAK) Laporan ini menggambarkan arus masuk dan keluar kas selama periode tertentu, yang diklasifikasikan berdasarkan aktivitas operasional, investasi, pendanaan, dan transitoris.

  6. Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) Laporan ini menyajikan informasi mengenai kenaikan atau penurunan ekuitas/modal dalam suatu periode dibandingkan dengan periode sebelumnya.

  7. Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) CaLK berisi penjelasan rinci mengenai setiap pos yang disajikan dalam laporan keuangan lainnya guna memberikan pengungkapan yang memadai.

Kesimpulan

Dalam rangka memastikan transparansi dan akuntabilitas, pemerintah pusat wajib menyusun laporan keuangan yang terdiri dari tujuh jenis laporan tersebut. Hal ini bertujuan untuk memberikan pertanggungjawaban kepada publik mengenai pengelolaan anggaran negara serta memastikan bahwa prinsip tata kelola yang baik tetap diterapkan dalam administrasi pemerintahan.