Dumonduh.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menelusuri dugaan tindak pidana korupsi terkait rekayasa laporan keuangan PT Pupuk Indonesia yang berpotensi menyebabkan kerugian negara hingga Rp8,3 triliun.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa laporan mengenai kasus ini masih dalam tahap verifikasi dan pemeriksaan oleh Direktorat Pelayanan Laporan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK.
"Kasus terkait Pupuk kemungkinan besar sudah masuk dalam proses di PLPM," ujar Asep saat berbicara kepada media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis (20/3/2025).
Ia menambahkan bahwa perkara ini belum memasuki tahapan penyelidikan maupun penyidikan. Menurutnya, sebuah kasus baru akan diumumkan secara resmi setelah memasuki tahap penyidikan dan ketika sudah ada penetapan tersangka.
"Sejauh ini, belum ada perkembangan lebih lanjut ke tahap penyidikan maupun penyelidikan," tambahnya.
Sebelumnya, Etos Indonesia Institute mengungkapkan dugaan adanya rekayasa dalam laporan keuangan PT Pupuk Indonesia yang berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp8,3 triliun. Lembaga tersebut meminta Kejaksaan Agung untuk segera memeriksa Direktur Utama serta Direktur Keuangan PT Pupuk Indonesia terkait dugaan tersebut. Jika terbukti benar, kasus ini akan menambah daftar panjang dugaan korupsi di lingkup BUMN.
“Dugaan ini bukan sekadar asumsi, tetapi didasarkan pada data yang kami peroleh. Oleh karena itu, kami mendesak Kejaksaan Agung, khususnya Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), untuk segera menyelidiki dugaan keterlibatan Direksi PT Pupuk Indonesia," ujar Direktur Eksekutif Etos Indonesia, Iskandarsyah, pada Senin (17/3/2024).
Lebih lanjut, Iskandarsyah menyampaikan bahwa berdasarkan audit independen, ditemukan adanya selisih dalam laporan keuangan perusahaan sebesar Rp8,3 triliun. Temuan ini diperburuk dengan adanya rekening yang tidak tercantum dalam neraca serta transaksi tunggal bernilai hampir Rp7,98 triliun.
“Rincian jumlah tersebut meliputi kas yang penggunaannya dibatasi sebesar Rp707,87 miliar serta deposito berjangka senilai Rp7,27 triliun,” jelasnya.
Menanggapi tuduhan tersebut, PT Pupuk Indonesia (Persero) dalam pernyataan resminya pada Jumat (7/3/2025) membantah adanya rekayasa dalam laporan keuangan perusahaan yang mengakibatkan kerugian negara.
Sekretaris Perusahaan Pupuk Indonesia, Wijaya Laksana, menegaskan bahwa laporan keuangan yang disusun perusahaan telah mematuhi Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia dan telah diaudit oleh kantor akuntan publik independen.
Selain itu, laporan tersebut juga telah ditinjau oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai bagian dari pengawasan terhadap perusahaan yang menerbitkan obligasi di pasar modal.
"Pupuk Indonesia menegaskan bahwa tuduhan mengenai manipulasi laporan keuangan tidak sesuai dengan fakta. Kami berkomitmen untuk menjalankan tata kelola perusahaan yang baik serta memastikan transparansi laporan keuangan yang telah diaudit oleh auditor independen dan direviu oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sesuai regulasi yang berlaku," tegas Wijaya, dikutip dari Antara.
Terkait tuduhan pencairan deposito sebesar Rp15,932 triliun yang tidak dilaporkan, Wijaya menegaskan bahwa perubahan saldo deposito yang dimiliki Pupuk Indonesia telah dicatat secara transparan dalam laporan keuangan.
Ia menjelaskan bahwa penurunan saldo tersebut terjadi akibat beberapa faktor, seperti deposito jatuh tempo lebih dari tiga bulan, pengalokasian kas dalam kategori dengan penggunaan terbatas, serta pencairan lainnya yang dilakukan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku.
0Komentar