Dumonduh.com - Komisi I DPR RI telah memberikan persetujuan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) yang mengubah Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Ketua Komisi I DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) revisi UU TNI, Utut Adianto, mengungkapkan hal ini dalam Rapat Kerja Tingkat I Komisi I DPR RI yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (18/3/2025).
Setelah disetujui dalam rapat ini, RUU TNI akan dibawa ke tahap pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI untuk selanjutnya disahkan menjadi Undang-Undang.
"Kami ingin meminta persetujuan dari anggota Komisi I serta pemerintah, apakah RUU perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI ini bisa kita setujui untuk dibawa ke rapat paripurna guna disahkan menjadi Undang-Undang?" ujar Utut. Para anggota rapat pun menyatakan setuju.
Dalam pembahasan ini, Fraksi PDI Perjuangan dan Demokrat memberikan persetujuan dengan catatan tertentu, sementara fraksi lainnya menyetujui tanpa syarat.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas berharap agar RUU TNI ini dapat segera disepakati dalam rapat paripurna mendatang.
"Dengan begitu, RUU TNI ini bisa segera disahkan dan menjadi Undang-Undang," kata Supratman.
Ia menekankan bahwa TNI memiliki peran utama dalam menjaga pertahanan negara, dengan tugas mempertahankan, melindungi, serta memastikan keutuhan dan kedaulatan nasional di tengah tantangan pertahanan yang semakin kompleks.
Tantangan tersebut meliputi dinamika geopolitik, stabilitas pertahanan dalam skala nasional maupun internasional, serta ancaman yang bersifat militer, non-militer, maupun hibrida. Oleh karena itu, diperlukan penguatan peran dan fungsi TNI dalam menghadapi tantangan tersebut.
"Selain itu, optimalisasi pencapaian tugas kementerian dan lembaga negara juga membutuhkan kontribusi dari prajurit TNI sesuai dengan peran khusus mereka," tambahnya.
0Komentar