Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, mengungkapkan bahwa dirinya pernah mendapat ancaman akan dijadikan tersangka dan ditangkap jika PDI Perjuangan memberhentikan Joko Widodo (Jokowi) dari keanggotaan partai.

"Ada seseorang yang mengaku sebagai utusan dari pejabat negara dan meminta saya mengundurkan diri serta melarang pemecatan. Jika tidak, saya akan ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap," ujar Hasto dalam sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (21/3/2025).

Hasto menjelaskan bahwa tekanan tersebut berlangsung pada 4—15 Desember 2024, menjelang keputusan DPP PDI Perjuangan untuk memecat Jokowi setelah menerima laporan dari Badan Kehormatan Partai. Keputusan pemecatan diumumkan pada 24 Desember 2024, dan berselang seminggu setelahnya, ia resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan status tersangka itu, lanjutnya, terjadi pada malam Natal saat ia tengah merencanakan ibadah Misa Natal bersama keluarga, sesuatu yang jarang bisa ia lakukan dalam lima tahun terakhir.

Menurut Hasto, bentuk tekanan serupa juga pernah dialami partai politik lain, di mana hukum digunakan sebagai alat untuk mengganti pimpinan partai. Ia juga menyebut bahwa selain status tersangka, dirinya turut menjadi sasaran demonstrasi dari kelompok masyarakat yang tidak dikenal, pemasangan spanduk yang menyerang partainya, serta upaya hukum untuk menggugat keabsahan kepemimpinan partai.

"Bahkan, ada operasi politik yang melibatkan lembaga survei guna membentuk opini publik terhadap saya," tambahnya.

Dalam perkara yang dihadapinya, Hasto didakwa menghalangi penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Harun Masiku dalam periode 2019—2024. Ia diduga memerintahkan penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam Harun ke dalam air setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017—2022, Wahyu Setiawan.

Selain itu, Hasto juga disebut meminta ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai langkah antisipasi jika penyidik KPK melakukan upaya paksa.

Tak hanya terkait perintangan penyidikan, ia juga didakwa bersama advokat Donny Tri Istiqomah, mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri, serta Harun Masiku sendiri, dalam pemberian uang sebesar 57.350 dolar Singapura atau sekitar Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan pada periode 2019—2020.

Dana tersebut diduga diberikan sebagai upaya agar Wahyu membantu memuluskan permohonan pergantian antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I, Riezky Aprilia, kepada Harun Masiku.

Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.