Dumonduh.com - Rancangan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) mengusulkan aturan yang membatasi peliputan persidangan oleh media massa. Wacana ini menimbulkan perdebatan, sehingga DPR berupaya mencari solusi yang dapat diterima oleh berbagai pihak.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan pihaknya akan mengundang pimpinan redaksi media, Dewan Pers, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) untuk membahas ketentuan dalam RKUHAP terkait peliputan sidang. Diskusi ini direncanakan berlangsung setelah libur Lebaran.
"Kami akan mengundang Dewan Pers, PWI, AJI, serta Forum Pemred pada 8 April, setelah Lebaran, guna membahas aturan yang paling tepat terkait peliputan persidangan," ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/3/2025).
Habiburokhman menegaskan bahwa kebebasan pers dalam meliput persidangan dijamin oleh Undang-Undang Pers. Namun, ia juga menyoroti adanya sesi tertentu dalam persidangan, seperti pemeriksaan saksi, yang tidak boleh disiarkan karena saksi tidak diperbolehkan saling mendengar keterangan satu sama lain.
"Kami memahami tugas jurnalis dalam menyampaikan informasi kepada publik. Namun, dalam pemeriksaan saksi, keterbukaan peliputan perlu dipertimbangkan agar saksi tidak saling mendengar dan mempengaruhi," ujarnya.
DPR ingin mencari titik tengah dengan mendiskusikan opsi terbaik bersama media dan lembaga pers. Menurut Habiburokhman, salah satu kemungkinan yang bisa dipertimbangkan adalah membatasi siaran langsung hanya untuk sesi tertentu dalam persidangan.
"Harus ada pengaturan yang jelas, misalnya pelarangan siaran langsung hanya berlaku pada pemeriksaan saksi. Untuk perkara umum, persidangan tetap bisa terbuka, kecuali yang berkaitan dengan kasus asusila," tambahnya.
Sebelumnya, Advokat Juniver Girsang mengusulkan agar revisi KUHAP mencantumkan larangan bagi media untuk menyiarkan langsung jalannya sidang tanpa izin dari pengadilan atau hakim.
"Pasal 253 Ayat (3) menyatakan bahwa siapa pun yang berada di ruang sidang dilarang menyiarkan langsung proses persidangan tanpa persetujuan pengadilan," kata Juniver dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senin (24/3/2025).
Menurut Juniver, penyiaran langsung dapat diperbolehkan jika hakim memberikan izin setelah mempertimbangkan dampaknya. Ia menjelaskan, pembatasan ini bertujuan untuk menjaga independensi keterangan saksi dan menghindari potensi pengaruh satu sama lain.
"Pembatasan ini penting karena jika persidangan disiarkan secara langsung, saksi bisa mendengar keterangan pihak lain, yang berpotensi mempengaruhi atau bahkan menyontek pernyataan," tegasnya.
Usulan ini masih dalam tahap pembahasan, dan pertemuan dengan berbagai pihak diharapkan dapat menghasilkan solusi terbaik dalam revisi RKUHAP.
0Komentar