Dumonduh.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa hingga 20 Maret 2025, sebanyak 50.369 dari total 417.054 Penyelenggara Negara (PN) masih belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Sejauh ini, KPK telah menerima 366.685 laporan dari total 417.054 Wajib Lapor. Dengan demikian, masih ada 50.369 Penyelenggara Negara yang belum menyampaikan LHKPN mereka," ujar Anggota Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Jumat (21/3/2025).
Budi mengingatkan bahwa batas akhir pelaporan LHKPN adalah 31 Maret 2025 dan meminta pimpinan instansi pemerintahan untuk memastikan seluruh jajarannya segera memenuhi kewajiban ini.
"Mengingat tenggat waktu yang tersisa hanya sembilan hari, yaitu hingga 31 Maret 2025, kami mengimbau pimpinan dan inspektorat di masing-masing instansi agar terus mendorong kepatuhan Penyelenggara Negara dalam pelaporan LHKPN," jelasnya.
Selain itu, Budi menekankan pentingnya pengisian laporan yang benar dan lengkap, karena setiap dokumen akan diverifikasi secara administratif sebelum dipublikasikan melalui situs elhkpn.kpk.go.id. Jika mengalami kendala dalam proses pengisian, KPK siap memberikan bantuan dan pendampingan.
"KPK selalu terbuka untuk membantu dan memberikan pendampingan bagi mereka yang menghadapi kendala dalam pengisian, agar pelaporan dapat diselesaikan tepat waktu," tambahnya.
Dalam laporannya, Budi juga merinci jumlah Penyelenggara Negara yang telah melaporkan LHKPN berdasarkan bidang tugas mereka. Bidang Eksekutif menjadi sektor dengan jumlah terbanyak yang belum menyerahkan laporan, yakni 37.269 orang.
Berikut data jumlah Penyelenggara Negara yang telah melaporkan LHKPN per 20 Maret 2025 berdasarkan bidang:
- Eksekutif: 296.136 dari 333.405 Wajib Lapor
- Legislatif: 14.362 dari 20.745 Wajib Lapor
- Yudikatif: 17.877 dari 17.947 Wajib Lapor
- BUMN/BUMD: 38.310 dari 44.957 Wajib Lapor
KPK terus mengingatkan agar para Penyelenggara Negara segera melaporkan harta kekayaan mereka sebelum batas waktu yang ditentukan demi transparansi dan akuntabilitas publik.
0Komentar