dumonduh.com - Pemerintah Indonesia mengambil langkah tegas untuk memastikan devisa hasil ekspor (DHE) tidak disimpan di luar negeri dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025. Regulasi ini mewajibkan para eksportir menyimpan DHE dari sumber daya alam (SDA) di perbankan dalam negeri.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa kebijakan ini sudah menjadi praktik umum di berbagai negara, termasuk Malaysia, Thailand, dan Vietnam.

"Retensi 100 persen dengan jangka waktu satu tahun ini sudah menjadi best practice di berbagai negara lain. Tidak hanya Indonesia yang menerapkannya, tetapi juga Malaysia, Thailand, hingga Vietnam memiliki kebijakan serupa," ujar Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (17/2/2025).

Sebagai informasi, PP Nomor 8 Tahun 2025 mengatur bahwa seluruh eksportir wajib menempatkan DHE SDA di sistem perbankan dalam negeri. Dana tersebut harus disimpan secara penuh atau 100 persen dengan periode minimal 12 bulan.

Lebih lanjut, Airlangga menjelaskan bahwa perbedaan utama aturan di Indonesia dibandingkan dengan negara lain terletak pada fleksibilitas dalam penggunaan valuta asing (valas). Di Malaysia dan Thailand, dana ekspor harus dikonversi ke mata uang lokal.

"Di negara-negara tersebut, dana ekspor bisa digunakan untuk operasional dan pembayaran kewajiban dalam bentuk valas. Namun, di Malaysia misalnya, seluruhnya harus dikonversi ke Malaysian Ringgit. Begitu pula di Thailand dengan Thai Baht," paparnya.

Pemerintah memberikan fasilitas ini untuk mencegah praktik transfer pricing yang dapat merugikan perekonomian nasional.

"Kami ingin menghindari situasi di mana barang diekspor dari Indonesia seharga 50 dolar, tetapi di negara tujuan diimpor dengan harga 70 dolar, sehingga ada selisih 20 dolar yang diparkir di luar negeri," tambahnya.

Dengan diberlakukannya kebijakan ini, pemerintah berharap eksportir patuh terhadap regulasi yang ditetapkan. Jika ada perusahaan yang tidak mematuhi aturan tersebut, mereka akan dikenakan sanksi berupa penangguhan layanan ekspor.

Regulasi ini mulai berlaku pada 1 Maret 2025, dan pemerintah akan terus memantau serta mengevaluasi dampaknya terhadap ekonomi nasional.

"Eksportir yang tidak mematuhi aturan akan diberikan sanksi administrasi berupa penghentian izin ekspor. Pemerintah akan mengawasi pelaksanaannya secara ketat," tegas Airlangga.

Dalam kebijakan ini, eksportir dari sektor pertambangan (kecuali minyak dan gas bumi), perkebunan, kehutanan, serta perikanan diwajibkan untuk menempatkan 100 persen DHE SDA di sistem keuangan nasional selama 12 bulan dalam rekening khusus di bank nasional.

Sementara itu, untuk sektor minyak dan gas bumi, aturan ini tetap mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2023.

Presiden Prabowo Subianto turut menekankan bahwa eksportir tetap diberikan keleluasaan dalam penggunaan DHE SDA yang ditempatkan di dalam negeri. Mereka dapat menukarkan dana ke rupiah untuk kebutuhan operasional bisnis, membayar pajak dan penerimaan negara bukan pajak, serta memenuhi kewajiban dalam valuta asing, termasuk pembayaran dividen dalam bentuk valas.