Lurah dan Camat merupakan bagian dari perangkat pemerintahan yang bertugas memimpin administrasi di tingkat kelurahan serta kecamatan.
Sebagai pejabat pemerintahan, keduanya berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang berarti mereka memperoleh gaji pokok beserta tunjangan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Besaran Gaji Lurah di Indonesia
Sebagai PNS, gaji seorang Lurah ditetapkan berdasarkan golongan kepangkatannya.
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 100 Tahun 2000, posisi Lurah di Indonesia dikategorikan sebagai PNS dengan golongan minimal IIIB hingga IIID. Beberapa daerah juga menetapkan bahwa jabatan ini minimal berada di golongan IIIC.
Sementara itu, berdasarkan ketentuan dalam PP Nomor 5 Tahun 2024, gaji pokok untuk Lurah dengan golongan IIIB hingga IIID berkisar antara Rp2,9 juta hingga Rp5,1 juta per bulan. Berikut rinciannya:
- Golongan IIIB: Rp2.903.600 - Rp4.768.800 per bulan
- Golongan IIIC: Rp3.026.400 - Rp4.970.500 per bulan
- Golongan IIID: Rp3.154.400 - Rp5.180.700 per bulan
Gaji Camat di Indonesia
Sementara itu, dalam regulasi yang sama (PP 100/2000), seorang Camat yang bertugas di tingkat kecamatan harus memiliki golongan kepangkatan minimal IIID hingga IVD.
Berdasarkan ketentuan terbaru dalam PP 5/2024, Camat dengan golongan IIID sampai IVD memperoleh gaji pokok berkisar Rp3,1 juta hingga Rp6,1 juta per bulan. Berikut detailnya:
- Golongan IIID: Rp3.154.400 - Rp5.180.700 per bulan
- Golongan IVA: Rp3.287.800 - Rp5.399.900 per bulan
- Golongan IVB: Rp3.426.900 - Rp5.628.300 per bulan
- Golongan IVC: Rp3.571.900 - Rp5.866.400 per bulan
- Golongan IVD: Rp3.723.000 - Rp6.114.500 per bulan
Tunjangan untuk Lurah dan Camat
Selain memperoleh gaji pokok, Lurah dan Camat juga menerima berbagai tunjangan, seperti tunjangan kinerja, tunjangan jabatan, tunjangan keluarga (untuk pasangan dan maksimal dua anak), serta tunjangan beras yang diberikan dalam bentuk uang.
Namun, jumlah tunjangan ini dapat berbeda di setiap wilayah, tergantung pada kebijakan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang diberlakukan oleh masing-masing daerah.
Sebagai contoh, di DKI Jakarta, tunjangan untuk Lurah dan Camat diatur dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 19 Tahun 2020. Berdasarkan aturan tersebut, Lurah di wilayah DKI Jakarta dapat memperoleh tunjangan hingga Rp27 juta per bulan, sedangkan tunjangan untuk Camat dapat mencapai Rp39,9 juta per bulan.
0Komentar