Diskon 50 Persen Listrik dari Pemerintah Berlaku Awal 2025
Memasuki awal tahun 2025, pemerintah memberikan kebijakan keringanan biaya listrik bagi pelanggan PLN (Perusahaan Listrik Negara) dengan menawarkan potongan sebesar 50 persen.
Program ini berlaku untuk penggunaan listrik pada bulan Januari dan Februari 2025, baik bagi pelanggan prabayar maupun pascabayar dengan kapasitas daya tertentu.
Namun, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa kebijakan diskon ini hanya berlangsung selama dua bulan dan tidak akan diperpanjang. Dengan demikian, mulai Maret 2025, tarif listrik akan kembali ke harga normal.
Tarif Listrik per kWh pada Januari 2025
Berdasarkan informasi dari laman resmi PLN, berikut adalah tarif normal listrik per kWh bagi pelanggan nonsubsidi pada Januari 2025 jika tidak mendapatkan potongan diskon 50 persen:
- Rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 900 VA: Rp1.352 per kWh.
- Rumah tangga dengan daya 1.300 VA-2.200 VA: Rp1.444,7 per kWh.
- Rumah tangga menengah (R-2/TR) daya 3.500 VA-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh.
- Rumah tangga besar (R-3/TR) daya 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh.
- Bisnis menengah (B-2/TR) daya 6.600 VA hingga 200 kVA: Rp1.444,7 per kWh.
- Kantor pemerintah skala sedang (P-1/TR) daya 6.600 VA hingga 200 kVA: Rp1.699,53 per kWh.
- Penerangan jalan umum (P-3/TR) daya di atas 200 kVA: Rp1.699,53 per kWh.
Sementara itu, pelanggan yang mendapat subsidi tetap menggunakan tarif listrik yang sama seperti tahun sebelumnya. Berikut adalah daftar tarif listrik bersubsidi untuk rumah tangga per Januari 2025:
- Daya 450 VA bersubsidi: Rp415 per kWh.
- Daya 900 VA bersubsidi: Rp605 per kWh.
Sedangkan, tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga nonsubsidi adalah:
- Daya 900 VA untuk rumah tangga mampu (RTM): Rp1.352 per kWh.
- Daya 1.300 VA-2.200 VA: Rp1.444,7 per kWh.
- Daya 3.500 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh.
Rincian Kebijakan Diskon Listrik 50 Persen
Sesuai Keputusan Menteri ESDM No. 348.K/TL.01/MEM.L/2024 tentang Pemberian Diskon Biaya Listrik bagi Konsumen Rumah Tangga PT PLN, potongan harga sebesar 50 persen ini diberikan kepada pelanggan rumah tangga dengan daya listrik tertentu, yaitu:
- 450 VA
- 900 VA
- 1.300 VA
- 2.200 VA
Program ini berlaku selama dua bulan pertama tahun 2025 dan mencakup pelanggan prabayar serta pascabayar.
Pelanggan tidak perlu melakukan registrasi atau memasukkan kode voucer untuk menikmati diskon ini, karena potongan akan diterapkan secara otomatis oleh sistem PLN.
Untuk pelanggan pascabayar, potongan akan mengurangi tagihan listrik secara otomatis, yaitu pada Februari 2025 (tagihan Januari) dan Maret 2025 (tagihan Februari). Sementara itu, pelanggan prabayar akan memperoleh diskon saat membeli token listrik pada Januari dan Februari 2025.
Dengan adanya kebijakan ini, pelanggan listrik prabayar dapat membeli token dengan harga setengah dari bulan sebelumnya untuk mendapatkan jumlah kWh yang sama.
0Komentar