dumonduh.com - Majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang menangani kasus korupsi tata niaga komoditas timah di area IUP PT Timah periode 2015–2022 kini menjadi pusat perhatian.
Hal ini berkaitan dengan keputusan vonis yang mereka jatuhkan kepada Harvey Moeis, perwakilan dari PT Refined Bangka Tin (RBT) sekaligus suami artis Dewi Sandra. Harvey divonis enam tahun enam bulan penjara, meskipun Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut hukuman 12 tahun.
Vonis tersebut menimbulkan kontroversi di tengah publik karena kasus korupsi ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp271 triliun.
Ketua majelis hakim Eko Ariyanto, bersama empat hakim anggota yaitu Suparman Nyompa, Eryusman, Jaini Basir, dan Mulyono, dianggap bertanggung jawab atas keputusan tersebut. Akibatnya, rekam jejak hingga kekayaan pribadi para hakim tersebut menjadi sorotan publik.
Berdasarkan informasi dari situs e-LHKPN, berikut adalah rincian kekayaan mereka:
1. Eko Ariyanto
Berdasarkan data tahun 2023 dari LHKPN KPK, Eko memiliki kekayaan sebesar Rp2,82 miliar. Harta ini meliputi:
- Tanah dan bangunan di Malang senilai Rp1,35 miliar.
- Lima kendaraan bermotor senilai Rp910 juta.
- Harta bergerak lainnya senilai Rp395 juta.
- Saldo kas dan setara kas sebesar Rp165 juta.
2. Suparman Nyompa
Suparman, yang berasal dari Makassar, Sulawesi Selatan, memiliki total kekayaan Rp13,5 miliar, dengan rincian:
- Tanah dan bangunan sebesar Rp11 miliar, di antaranya:
- 150.000 m² di Wajo, hasil warisan (Rp4,5 miliar).
- 200 m²/360 m² di Makassar, hasil sendiri (Rp3 miliar).
- 200 m²/100 m² di Bogor, hasil sendiri (Rp2 miliar).
- 120 m²/78 m² di Gowa, hasil sendiri (Rp1 miliar).
- 2.000 m² di Maros, hasil sendiri (Rp500 juta).
- Alat transportasi dan mesin senilai Rp341 juta, termasuk:
- Mitsubishi Outlander 2013 (Rp195 juta).
- Nissan Serena 2008 (Rp130 juta).
- Yamaha Soul J 2012 (Rp5 juta).
- Honda Beat 2018 (Rp11 juta).
- Harta bergerak lainnya senilai Rp80 juta.
- Kas dan setara kas sebesar Rp1,96 miliar.
- Harta lain-lain senilai Rp140 juta.
3. Eryusman
Eryusman memiliki kekayaan total Rp209 juta, dengan rincian:
- Tanah dan bangunan 90 m²/42 m² di Bandung, hasil sendiri (Rp350 juta).
- Alat transportasi dan mesin (Rp800 juta).
- Harta bergerak lainnya (Rp47,6 juta).
- Saldo kas dan setara kas (Rp19,4 juta).
Namun, ia memiliki utang sebesar Rp1,007 miliar.
4. Jaini Basir
Jaini memiliki kekayaan sebesar Rp1,7 miliar, yang terdiri dari:
- Tanah dan bangunan 600 m²/300 m² di Lampung Selatan, hasil sendiri (Rp900 juta).
- Alat transportasi dan mesin (Rp628 juta).
- Harta bergerak lainnya (Rp24,5 juta).
- Saldo kas dan setara kas (Rp152 juta).
5. Mulyono
Mulyono memiliki total kekayaan Rp2,93 miliar, dengan rincian:
- Tanah dan bangunan (Rp2,42 miliar).
- Alat transportasi dan mesin (Rp485 juta).
- Harta bergerak lainnya (Rp11,5 juta).
- Saldo kas dan setara kas (Rp31,88 juta).
- Utang sebesar Rp20 juta.
Dengan rincian kekayaan tersebut, keputusan hakim dalam kasus ini semakin menjadi perbincangan publik.
0Komentar